Jul
14
JAKARTA -okezone.com
PT Indosat Tbk mengaku siap menjelaskan duduk permasalahan sebenarnya terkait dengan laporan anggota DPD Marwan Batubara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Indosat merasa tidak pernah merugikan negara.
”Saya hormati laporan Pak Marwan ke KPK, itu hak beliau. Tetapi yang pasti Indosat tidak pernah melakukan seperti dugaan beliau,” terang Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (12/7/2007).
Johnny mengungkapkan Indosat bersedia menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya kepada KPK. ”Kita siap memberikan penjelasan kepada KPK, kalau mereka menginginkannya,” jelasnya.
Menurut Johnny, laporan yang menyatakan perseroan melakukan penggelapan pajak terkait kasus transaksi derivatif, pajak freetalk, dan proses pengadaan di Indosat sangatlah tidak benar. Dia menegaskan sebagai perusahaan publik, apa yang dilakukan oleh Indosat telah dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
”Sebagai perseroan terbatas di Indonesia dan tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek di Indonesia dan Amerika Serikat, Indosat akan selalu mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk peraturan perpajakan,” tegasnya.
Johnny mengatakan, terkait dengan transaksi lindung nilai, Indosat menjelaskan bahwa program tersebut ditujukan semata-mata untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar mata uang mengingat Indosat memiliki kewajiban jangka panjang dalam mata uang USD.
Program lindung nilai ini telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dalam periode tahun 2004 sampai dengan 2006 yang telah diaudit oleh auditor independen internasional.
Adapun mengenai program Freetalk, lanjut Johnny, Indosat menjelaskan bahwa program tersebut merupakan salah satu program pemasaran layanan seluler Indosat yang diluncurkan sejak bulan April 2006.
You can leave a response, or trackback from your own site.